Sejarah Singkat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur terbentuk berdasarkan Undang-Undang No 54 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur Jo Undang-Undang No.14 Tahun 2000 dengan luas 5.445 Km² atau 10,2% dari luas wilayah Provinsi Jambi.
Namun sejalan dengan berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031, luas Kabupaten Tanjung Jabung Timur termasuk perairan dan 27 pulau kecil (11 diantaranya belum bernama) menjadi 9.005 Km² yang terdiri dari daratan seluas 5.445 Km² dan lautan/perairan seluas 3.560 Km². Disamping itu memiliki panjang pantai sekitar 191 Km atau 90,5% dari panjang pantai Provinsi Jambi.
Terletak di pantai timur Pulau Sumatera ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan daerah Hinterland segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura-Batam-Johor (Sibajo).
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang Terdiri atas Wilayah :
- Kecamatan Mendahara
- Kecamatan Mendahara Ulu
- Kecamatan Geragai
- Kecamatan Muara Sabak Timur
- Kecamatan Muara Sabak Barat
- Kecamatan Kuala Jambi
- Kecamatan Rantau Rasau
- Kecamatan Berbak
- Kecamatan Sadu
- Kecamatan Dendang
- Kecamatan Nipah Panjang